Okupasi Teknisi Pembangunan Jaringan Distribusi
Okupasi Teknisi Pembangunan Distribusi adalah jabatan kerja spesifik yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik, mulai dari penanaman tiang, pemasangan isolator, hingga penarikan kabel udara (SUTM/SUTR) sesuai standar teknis PLN. Tenaga teknik yang menduduki posisi ini wajib memiliki SKTTK dengan skema okupasi yang relevan agar kompetensinya diakui secara legal oleh regulator.
Standar kompetensi untuk okupasi ini diatur dalam SKKNI Sektor Ketenagalistrikan Sub-Bidang Distribusi. Tenaga teknik harus menguasai metode kerja aman (K3), penggunaan alat kerja khusus tegangan menengah, hingga pemahaman gambar rencana (design drawing). Sertifikasi pada okupasi ini biasanya dibagi menjadi tingkat pelaksana (Level 2-3) untuk teknisi lapangan dan tingkat pengawas (Level 4-5) untuk mandor atau supervisor konstruksi jaringan.
Bagi perusahaan kontraktor mitra PLN, ketersediaan personel dengan okupasi pembangunan distribusi sangat menentukan skor teknis dalam proses pelelangan proyek pemeliharaan atau perluasan jaringan (yantek). Praktisi menekankan bahwa personel di bidang ini terpapar risiko tinggi sengatan listrik dan jatuh dari ketinggian, sehingga validitas SKTTK harus dipantau ketat. Konsultan menyarankan perusahaan untuk rutin melakukan 'refreshment training' bagi teknisi guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur Instruksi Kerja (IK) terbaru yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..