OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Sistem ini merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. OSS RBA membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi, di mana setiap tingkat memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, mulai dari sekadar NIB hingga kewajiban memiliki Izin yang diverifikasi oleh instansi teknis.

Bagi praktisi pendirian perusahaan, OSS RBA adalah alat utama untuk memproses legalitas usaha secara mandiri. Kecepatan penerbitan NIB untuk usaha risiko rendah menjadi keunggulan utama sistem ini. Namun, bagi usaha konstruksi (Menengah Tinggi/Tinggi), OSS RBA hanya bertindak sebagai portal integrasi yang memerlukan verifikasi dari sistem eksternal seperti SIKI LPJK untuk sertifikasi SBU. Pelaku usaha harus memastikan data NPWP, data pengurus di sistem AHU Online, dan lokasi usaha di sistem GISTARU sudah sinkron agar proses perizinan di OSS RBA tidak terhambat oleh validasi data otomatis antar instansi.