Pra-Kualifikasi dan Pasca-Kualifikasi
Pra-Kualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan badan usaha yang dilakukan sebelum pemasukan dokumen penawaran, umumnya diterapkan untuk pekerjaan konstruksi kompleks atau bernilai besar. Pasca-Kualifikasi adalah penilaian kompetensi yang dilakukan bersamaan dengan evaluasi penawaran, lebih umum digunakan untuk tender pekerjaan konstruksi rutin dan berskala menengah.
Pemilihan antara pra dan pasca-kualifikasi ditentukan oleh Pokja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan kompleksitas pekerjaan. Pra-kualifikasi menghasilkan Daftar Pendek (Short List) badan usaha yang memenuhi syarat dan hanya mereka yang diundang memasukkan penawaran. Pasca-kualifikasi membuka penawaran lebih luas namun evaluasi lebih panjang.
Strategi partisipasi berbeda antara pra-kualifikasi dan pasca-kualifikasi. Pada pra-kualifikasi, perusahaan wajib menampilkan profil terbaik dalam dokumen kualifikasi karena seleksi dilakukan ketat di tahap awal. Kegagalan pada pra-kualifikasi menutup peluang berpartisipasi sama sekali dalam paket tersebut. Pada pasca-kualifikasi, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk bersaing karena penilaian kemampuan dilakukan bersama evaluasi harga, namun risiko gugur di tahap akhir setelah mengeluarkan biaya penyusunan penawaran juga lebih tinggi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..