Modal Disetor dan Modal Dasar
Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Akta Pendirian, sedangkan Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai setoran atas saham yang diambilnya (minimal 25% dari modal dasar). Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran modal dasar diserahkan pada kesepakatan para pendiri PT lokal, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), minimal modal disetor biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar oleh BKPM sesuai regulasi investasi terbaru.
Bagi kontraktor, nilai modal disetor di dalam akta dan neraca perusahaan menentukan kualifikasi usaha yang bisa didapat. Sebagai contoh, untuk mendapatkan kualifikasi Menengah (M1) pada SBU Konstruksi, perusahaan harus memiliki kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai minimal tertentu (misal Rp 2 miliar). Konsultan pendirian perusahaan menyarankan pendiri untuk menyetorkan modal yang cukup agar perusahaan memiliki leverage finansial yang kuat saat mengajukan bank garansi atau saat proses prakualifikasi lelang proyek berskala nasional yang mensyaratkan likuiditas tinggi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..