Badan Hukum

Badan Hukum adalah subjek hukum buatan yang memiliki hak dan kewajiban serta kekayaan terpisah dari para pendirinya, sehingga tanggung jawab pribadi pendiri terbatas pada modal yang disetorkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, status badan hukum resmi diperoleh setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Contoh entitas ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.

Bagi praktisi hukum dan notaris, membedakan badan hukum dengan badan usaha non-badan hukum (seperti CV atau Firma) sangat krusial dalam mitigasi risiko aset pribadi klien. Dalam pendirian perusahaan, pemilihan status badan hukum menentukan kemudahan dalam pengalihan aset, akses pendanaan perbankan, serta partisipasi dalam tender skala besar. Konsultan perizinan wajib memastikan bahwa anggaran dasar dalam akta pendirian telah selaras dengan persyaratan kementerian terkait agar status badan hukum dapat diterbitkan tanpa kendala administratif di sistem OSS RBA.