Sistem Peradilan Satu Atap

Sistem Peradilan Satu Atap (one roof system) adalah kebijakan yang mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan dari kementerian eksekutif ke bawah Mahkamah Agung. Reformasi ini dilaksanakan berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai bagian dari agenda reformasi peradilan pasca era Orde Baru.

Sebelum satu atap, hakim-hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan TUN berada di bawah pembinaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama, Departemen Pertahanan, dan Departemen Dalam Negeri. Kondisi ini menciptakan potensi intervensi eksekutif terhadap independensi peradilan. Dengan satu atap, MA bertanggung jawab penuh atas karir, kesejahteraan, promosi, dan mutasi hakim di seluruh Indonesia.

Implikasi praktis sistem satu atap bagi advokat adalah bahwa pengaduan atas ketidakberesan administrasi pengadilan atau perilaku aparat kepaniteraan ditujukan ke MA melalui sistem pengaduan yang terstandar. Pemahaman atas struktur pengawasan MA terhadap pengadilan di bawahnya membantu advokat menavigasi mekanisme komplain yang efektif tanpa mengganggu jalannya persidangan.