Prakualifikasi

Prakualifikasi adalah proses evaluasi kompetensi dan kemampuan usaha penyedia yang dilakukan sebelum peserta memasukkan dokumen penawaran harga. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, metode ini wajib digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi badan usaha dan pekerjaan konstruksi kompleks. Melalui prakualifikasi, hanya penyedia yang benar-benar kualabel yang dimasukkan dalam Short List untuk melanjutkan ke tahap penawaran teknis dan biaya.

Bagi perusahaan besar, lolos prakualifikasi merupakan bukti kredibilitas finansial dan teknis. Dokumen yang dievaluasi biasanya mencakup nilai sisa kemampuan paket (SKP), pengalaman pada pekerjaan sejenis, serta dukungan keuangan bank. Praktisi menyarankan agar penyedia mengelola portofolio pengalaman mereka di SIKaP dengan sangat rapi, karena ketidaksesuaian detail kecil pada surat referensi pengalaman kerja dapat menyebabkan perusahaan tidak lulus prakualifikasi, sehingga kehilangan kesempatan mengikuti proyek bernilai tinggi meskipun memiliki modal yang kuat.