Data Protection Officer (DPO)

Data Protection Officer (DPO) atau Pejabat Pelindungan Data Pribadi adalah personil yang ditunjuk oleh pengendali atau prosesor data untuk memastikan kepatuhan organisasi terhadap UU PDP. Berdasarkan Pasal 53 UU PDP, penunjukan DPO bersifat wajib bagi organisasi yang melakukan pelayanan publik, memproses data pribadi skala besar secara sistematis, atau memproses data pribadi yang bersifat spesifik. DPO berfungsi secara independen dalam memberikan saran, memantau tata kelola data, dan menjadi titik kontak antara perusahaan dengan subjek data serta otoritas pelindungan data.

Dalam struktur organisasi korporasi, DPO bertindak sebagai jembatan antara tim IT dan tim legal dalam manajemen risiko data. Advokat bisnis sering membantu perusahaan dalam merancang fungsi dan wewenang DPO agar selaras dengan kebijakan tata kelola perusahaan (corporate governance). Di lapangan, DPO bertanggung jawab melakukan audit kepatuhan internal dan merespons insiden keamanan data secara cepat. Praktisi hukum menekankan bahwa posisi DPO memerlukan keahlian gabungan antara hukum perlindungan data dan pemahaman teknis keamanan informasi guna menghindari sanksi administratif berat bagi direksi akibat kegagalan pelindungan data pribadi konsumen.