Catatan Kaki (Footnote)

Catatan Kaki adalah keterangan tambahan yang diletakkan di bagian bawah halaman untuk memberikan informasi detail, penjelasan istilah, atau referensi sumber yang dirujuk dalam teks pada halaman tersebut. Meskipun gaya sitasi modern lebih banyak menggunakan in-text citation, bidang ilmu hukum dan humaniora di Indonesia masih sering menggunakan sistem footnote sesuai standar Turabian atau gaya selingkung fakultas masing-masing.

Secara praktis, penggunaan footnote membantu menjaga kebersihan teks utama dari penjelasan yang terlalu teknis atau panjang. Mahasiswa hukum, misalnya, menggunakan footnote untuk merujuk pasal undang-undang secara spesifik. Penomoran footnote harus berurutan secara otomatis melalui fitur di Microsoft Word. Bagi peneliti, footnote adalah tempat yang tepat untuk memberikan konteks sejarah atau perdebatan kecil yang relevan namun jika dimasukkan ke teks utama akan mengganggu alur argumentasi. Ketelitian dalam menulis format footnote mencerminkan kedisplinan akademik penulis.