PMDN

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam konteks jasa konstruksi merujuk pada BUJK yang modalnya bersumber sepenuhnya dari investor dalam negeri (WNI atau badan hukum Indonesia). BUJK PMDN dapat beroperasi di semua segmen jasa konstruksi tanpa pembatasan kepemilikan asing, dan mendapat perlakuan yang setara dalam pengadaan pemerintah. Dasar hukumnya adalah UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

BUJK PMDN yang ingin meningkatkan skala usaha atau mengakses teknologi asing dapat melakukan joint venture dengan pihak asing, namun dengan konsekuensi perubahan status menjadi PMA jika kepemilikan asing melebihi threshold yang diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan status dari PMDN ke PMA memerlukan penyesuaian NIB dan perizinan terkait.

Dalam pengadaan jasa konstruksi pemerintah, status PMDN tidak memberikan preferensi otomatis, namun kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi BUJK PMDN yang menggunakan material dan tenaga kerja lokal dalam proporsi tinggi.