K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA)
K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA) adalah norma keselamatan yang mengatur tentang desain, pembuatan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan yang digunakan untuk mengangkat beban atau memindahkan barang/orang secara vertikal atau horizontal. Objek PAA meliputi forklift, mobile crane, tower crane, excavator, overhead crane, hingga gondola. Fokus utamanya adalah mencegah beban jatuh, alat terguling, atau kegagalan struktur yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Regulasi teknis terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Setiap unit PAA wajib memiliki Surat Keterangan (Suket) Laik hasil riksa uji berkala, dan operator yang mengoperasikannya wajib memiliki SIO (Surat Izin Operasional) sesuai kelas dan jenis alatnya.
Dalam operasional logistik dan konstruksi, disiplin terhadap beban angkat maksimal (Safe Working Load/SWL) sangat krusial. Praktisi K3 wajib memastikan rigging plan telah disusun untuk pengangkatan kritikal. Pelaku usaha dilarang memodifikasi alat tanpa izin resmi dan perhitungan teknis karena dapat membatalkan sertifikasi keselamatan alat. Audit K3 akan sangat fokus pada catatan pemeliharaan preventif dan ketaatan operator terhadap penggunaan safety devices pada alat, seperti limit switch dan indikator beban (LMI) untuk menjamin operasional yang aman.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..