Volenti Non Fit Injuria
Volenti non fit injuria (Latin: kepada orang yang setuju tidak terjadi kerugian hukum) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang secara sadar dan sukarela menyetujui suatu risiko atau tindakan tidak dapat kemudian menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul dari tindakan yang disetujuinya. Meskipun lebih umum diterapkan dalam hukum perdata, prinsip ini memiliki relevansi dalam beberapa konteks hukum pidana dan administrasi.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan pihak swasta sebagai penyuap aktif, doktrin ini secara terbatas dapat dikemukakan untuk mendiskusikan tanggung jawab moral pihak pemberi suap. Namun secara hukum pidana Indonesia, persetujuan atau keterlibatan aktif pihak swasta tidak menghapuskan unsur pidana pada penerima suap (pejabat publik), karena kepentingan yang dilindungi bukan hanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat tetapi kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam konteks pengadaan, sering terdapat situasi di mana semua pihak dalam rantai korupsi (mulai dari pejabat pemberi persetujuan, panitia pengadaan, hingga kontraktor) tampak saling mengetahui dan menyetujui praktik yang terjadi. Doktrin volenti non fit injuria tidak dapat dijadikan pembelaan dalam situasi ini karena kepentingan yang dilanggar adalah kepentingan negara dan masyarakat yang tidak pernah memberikan persetujuan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..