Notifikasi Peringatan OSS (Sanctions)

Notifikasi Peringatan OSS adalah peringatan elektronik resmi yang diterbitkan oleh sistem kepada pelaku usaha yang terdeteksi tidak memenuhi kewajiban perizinan, seperti tidak melaporkan LKPM atau melanggar standar kegiatan usaha. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari Peringatan Pertama, Kedua, hingga Pembekuan NIB. Notifikasi ini dikirimkan ke dasbor akun OSS dan email terdaftar sebagai bentuk pembinaan dan penegakan norma perizinan berusaha nasional.

Bagi departemen legal korporasi, menerima notifikasi peringatan adalah kondisi kritis yang harus segera direspons dalam jangka waktu yang ditetapkan (biasanya 14-30 hari). Praktisi menyarankan agar perusahaan segera melakukan klarifikasi atau pengiriman laporan yang tertunggak melalui portal OSS RBA guna menghindari pembekuan sistemik. Status "Dibekukan" pada NIB akan mengakibatkan seluruh izin operasional tidak berlaku efektif, yang berdampak pada penghentian akses ekspor, transaksi perbankan, dan pengadaan barang/jasa. Pengusaha wajib menganggap notifikasi ini sebagai panggilan administratif yang memiliki kekuatan eksekusi hukum langsung tanpa melalui proses peradilan konvensional di awal sanksi.