Sertifikat Produksi Dalam Negeri (SPDN/TKDN)

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah bukti legalitas mengenai besarnya persentase komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan keduanya. Pengaturan ini berada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian melalui PP No. 29 Tahun 2018. TKDN menjadi instrumen krusial dalam tender pemerintah, di mana produk dengan nilai TKDN tertentu akan mendapatkan preferensi harga atau bahkan diwajibkan untuk dipilih.

Bagi produsen dan vendor di Indonesia, memiliki sertifikat TKDN adalah keunggulan kompetitif mutlak. Dalam proses e-purchasing di Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP, produk dengan sertifikat TKDN seringkali memiliki label khusus yang memudahkan pembeli dari instansi pemerintah untuk melakukan transaksi. Konsultan TKDN membantu perusahaan menghitung kontribusi biaya tenaga kerja lokal, bahan baku domestik, dan biaya overhead dalam negeri guna mendapatkan nilai persentase yang optimal untuk memenangkan persaingan lelang nasional.