Frekuensi Radio dan Spektrum Telekomunikasi
Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas berupa gelombang elektromagnetik yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapat Izin Stasiun Radio (ISR) dan tunduk pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk pita frekuensi tertentu yang dilelang.
Regulator spektrum di Indonesia adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Penyelenggara telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren) wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi tahunan berdasarkan formula yang ditetapkan Permenkominfo. Alokasi pita frekuensi untuk layanan 5G menggunakan pita 700 MHz, 2.1 GHz, 2.3 GHz, dan 26 GHz berdasarkan regulasi terbaru Kominfo.
Dalam praktik hukum telekomunikasi, transaksi merger atau akuisisi perusahaan telekomunikasi yang melibatkan pengalihan atau sharing spektrum frekuensi memerlukan persetujuan khusus Kominfo. Network sharing antara operator diizinkan berdasarkan Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 dengan syarat-syarat tertentu yang mencakup kewajiban penyediaan layanan dan larangan diskriminasi. Konsultan hukum telekomunikasi wajib memverifikasi status IPFR dan ISR dalam setiap transaksi yang melibatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi aktif.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..