PJTBU

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara teknis atas kegiatan usaha jasa konstruksi dalam suatu BUJK. PJTBU wajib memiliki SKK dengan jenjang minimal yang ditetapkan sesuai kualifikasi BUJK, dan merupakan salah satu persyaratan utama penerbitan dan perpanjangan SBU. Ketentuan PJTBU diatur dalam Permen PUPR No. 6/2021.

PJTBU harus merupakan tenaga ahli tetap yang terdaftar dalam sistem SIJAKI dan tidak sedang terdaftar sebagai PJTBU pada BUJK lain. Kualifikasi SKK PJTBU harus sesuai dengan bidang usaha utama yang dicantumkan dalam SBU. Perubahan PJTBU wajib dilaporkan kepada LSBU dan diperbarui dalam sistem SIJAKI segera setelah perubahan terjadi.

Kehilangan PJTBU tanpa penggantian yang segera terdaftar dapat mengakibatkan pembekuan SBU. Ini adalah risiko operasional yang sering terjadi di lapangan—pelaku usaha perlu memiliki rencana kontingensi untuk posisi PJTBU, terutama pada masa proyek-proyek besar yang membutuhkan keberlangsungan SBU.