Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut

Ahli K3 Spesialis adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaan norma K3 pada objek spesifik seperti alat berat. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, mereka memiliki wewenang hukum untuk melakukan riksa uji teknis dan menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan SIA. Personil ini harus memiliki pemahaman mendalam tentang teknik mesin, metalurgi, dan standar internasional seperti ASME atau ISO yang relevan.

Bagi pemilik alat berat, interaksi dengan Ahli K3 Spesialis biasanya difasilitasi oleh PJK3. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa ahli yang memeriksa unit benar-benar memiliki SKP yang masih berlaku sesuai bidangnya. Konsultan menekankan bahwa peran Ahli K3 Spesialis bukan sekadar administratif, melainkan memberikan rekomendasi teknis untuk perbaikan unit yang kritis. Kehadiran mereka dalam proses load test (uji beban) sangat krusial guna menjamin bahwa pengujian dilakukan dalam batas aman tanpa merusak struktur internal alat berat yang sedang diuji kelaikannya.