DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan)

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan di Indonesia. DJK berperan sebagai regulator pusat yang mengawasi seluruh rantai pasokan listrik, mulai dari standarisasi peralatan (SNI), sertifikasi kompetensi personel (Serkom), hingga legalitas perizinan badan usaha (SBU/IUJPTL).

Fungsi DJK dalam perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021. DJK mengelola platform 'Gatrik' yang terintegrasi dengan OSS untuk proses verifikasi dan registrasi sertifikat. DJK juga memiliki otoritas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi (LIT, LSBU, LSP) dan melakukan pengawasan teknis (audit) terhadap kualitas instalasi listrik demi menjamin terpenuhinya aspek keselamatan ketenagalistrikan secara nasional.

Bagi pelaku usaha, DJK adalah instansi rujukan tertinggi untuk validasi data teknis perizinan listrik. Konsultan teknik sering berurusan dengan DJK saat terjadi kendala pada integrasi nomor registrasi sertifikat atau verifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang 'nyangkut' di sistem. Keputusan direktur jenderal di DJK seringkali menjadi panduan teknis operasional bagi pengembang pembangkit listrik (IPP) maupun kontraktor distribusi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang bersifat mandatory.