Surat Keterangan (Suket) Alat

Surat Keterangan (Suket) Alat adalah dokumen pengganti sementara atau bukti pengesahan hasil riksa uji yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kemnaker RI sebelum sertifikat SILO definitif selesai dicetak. Suket ini menyatakan bahwa alat telah memenuhi syarat teknis K3 berdasarkan laporan dari Ahli K3 PJK3. Secara hukum, Suket memiliki kekuatan yang sama dengan izin permanen dalam jangka waktu terbatas yang tertera di dalamnya.

Dalam praktik operasional, seringkali proses administrasi di dinas memakan waktu lama, sehingga pengusaha menggunakan Suket ini sebagai izin operasional di site agar proyek tetap berjalan. Namun, praktisi harus waspada terhadap masa berlaku Suket yang biasanya singkat (3-6 bulan). Pastikan nomor register unit sudah tercantum dalam Suket tersebut. Pihak manajemen proyek harus memverifikasi bahwa Suket tersebut asli dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menghindari masalah hukum saat terjadi audit atau inspeksi oleh pengawas spesialis.