API (Angka Pengenal Importir)

Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda mengenal sebagai importir yang diwajibkan bagi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, fungsi API sudah terintegrasi secara otomatis ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak diperlukan kartu API terpisah seperti dahulu.

Ketentuan integrasi ini merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021. Terdapat dua jenis API: API-U (Umum) untuk mengimpor barang guna diperdagangkan, dan API-P (Produsen) untuk mengimpor bahan baku guna proses produksi sendiri.

Dalam konteks praktis, pelaku usaha harus memastikan bahwa opsi kegiatan impor pada profil OSS telah dicentang agar NIB memiliki fungsi API yang valid. Konsultan sering menemukan kendala di pelabuhan di mana sistem bea cukai (CEISA) menolak NIB karena kode KBLI importir tidak sesuai dengan barang yang didatangkan. Pastikan sinkronisasi data antara OSS dan portal Indonesia National Single Window (INSW) dilakukan segera setelah NIB terbit untuk memperlancar arus logistik internasional.