Buku Kerja Operator

Buku Kerja Operator adalah dokumen pencatatan yang wajib dimiliki oleh setiap operator PAA bersama SIO-nya. Buku ini mencatat riwayat pengoperasian alat, jenis dan kapasitas alat yang pernah dioperasikan, serta catatan pemeliharaan dan kejadian insiden selama masa kerja operator. Kewajiban kepemilikan buku kerja diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2010 sebagai dokumen pelengkap yang tidak terpisahkan dari SIO.

Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memeriksa buku kerja operator di lapangan. Tidak tersedianya buku kerja saat pemeriksaan—meskipun operator memiliki SIO yang valid—dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi menghasilkan nota pemeriksaan dari pengawas. Saat perpanjangan SIO, buku kerja menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus disertakan.

Di lingkungan proyek berskala besar, Site HSE Coordinator biasanya mewajibkan operator menunjukkan SIO dan buku kerja sebelum mendapatkan akses untuk mengoperasikan alat. Ini adalah praktik standar yang diakui Kemnaker sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap kompetensi operatornya.