LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib disampaikan secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan laporan setiap triwulan, sementara usaha kecil setiap semester. LKPM mencakup realisasi modal tetap, modal kerja, penyerapan tenaga kerja, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan investasinya di Indonesia sesuai dengan target yang ada.

Bagi manajer kepatuhan (compliance), penyampaian LKPM secara rutin di sistem OSS RBA adalah syarat mutlak untuk menjaga status "Aktif" pada perizinan berusaha. Kelalaian melaporkan LKPM berturut-turut dapat mengakibatkan pembekuan NIB hingga pencabutan izin usaha oleh kementerian terkait. Praktisi di lapangan menggunakan LKPM sebagai sarana komunikasi resmi kepada pemerintah mengenai kendala perizinan di tingkat daerah atau pusat. Selain itu, data LKPM menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday atau tax allowance bagi sektor-sektor strategis nasional.