Concursus dan Recidive

Concursus (perbarengan tindak pidana) adalah situasi di mana satu orang melakukan beberapa tindak pidana yang belum diputus pengadilan dan akan diadili sekaligus. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tiga bentuk concursus: (1) concursus idealis — satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana; (2) concursus realis — beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana; dan (3) perbuatan berlanjut — beberapa perbuatan yang merupakan satu keputusan kehendak yang berkaitan.

Recidive (residivis) adalah kondisi di mana seseorang melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dipidana dan menjalani sebagian atau seluruh pidananya. KUHP Baru mengakui recidive sebagai alasan pemberatan pidana. Syarat recidive umumnya meliputi: jenis kejahatan yang sama atau sejenis, dan tindak pidana baru dilakukan dalam kurun waktu tertentu setelah selesai menjalani pidana sebelumnya.

Dalam praktik penuntutan, pemahaman concursus menentukan sistem pemidanaan yang diterapkan: sistem absorpsi (pidana terberat diserap), sistem kumulasi (seluruh pidana dijumlahkan), atau sistem kombinasi (modifikasi kedua sistem). Bagi advokat, strategi pembelaan dalam perkara concursus mencakup pemisahan dakwaan dan argumentasi bahwa perbuatan-perbuatan yang didakwakan merupakan satu kesatuan perbuatan yang seharusnya hanya dikenai satu ancaman pidana.