Hak Imunitas Advokat

Hak Imunitas Advokat adalah perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Advokat yang memberikan perlindungan agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan profesional tertentu.

  • Diatur dalam UU Advokat
  • Melindungi independensi profesi advokat
  • Berlaku sepanjang dilakukan dengan itikad baik

Dalam praktik litigasi pidana dan korporasi, pemahaman batas hak imunitas sangat penting agar advokat tetap terlindungi tanpa melanggar hukum atau kode etik profesi.