PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) adalah tenaga ahli konstruksi yang ditunjuk dan bertanggung jawab penuh atas aspek teknis seluruh kegiatan operasional badan usaha jasa konstruksi. Setiap BUJK wajib memiliki satu orang PJTBU yang memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang KKNI sesuai kualifikasi SBU: minimal Jenjang 7 (Ahli Muda) untuk kualifikasi Menengah, dan minimal Jenjang 8 (Ahli Madya) untuk kualifikasi Besar. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan dipertegas dalam regulasi LPJK terkait persyaratan ketenagakerjaan SBU.
PJTBU hanya dapat menjabat pada satu BUJK saja dan tidak diizinkan merangkap jabatan teknis sejenis di badan usaha lain secara bersamaan. Jika PJTBU mengundurkan diri atau berakhir masa tugasnya, BUJK wajib melaporkan dan melakukan penggantian kepada LPJK dalam waktu paling lama 7 hari. Kelalaian atas kewajiban ini mengakibatkan SBU dicabut dari sistem SIJK — kondisi yang langsung terdeteksi melalui verifikasi Jakontrust dengan status SBU menjadi tidak aktif.
Bagi tim pengadaan dan Pokja, status PJTBU yang terdaftar di SIJK dapat diverifikasi melalui Jakontrust atau portal lpjk.pu.go.id. Mismatch antara nama PJTBU yang tertera pada dokumen penawaran dengan data SIJK adalah temuan verifikasi yang serius dan dapat menjadi dasar gugurnya peserta.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..