Mens Rea

Mens rea (Latin: pikiran yang bersalah) adalah unsur batin atau niat jahat yang harus terbukti ada pada diri pelaku pada saat melakukan tindak pidana. Dalam doktrin hukum pidana, mens rea bersama actus reus (perbuatan fisik) membentuk dua unsur pokok yang harus terbukti untuk menjatuhkan pidana. Tanpa mens rea, seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang merugikan (actus non facit reum nisi mens sit rea).

Dalam delik korupsi, pembuktian mens rea menjadi medan pertarungan utama. Dakwaan Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan dengan sengaja, sehingga jaksa harus membuktikan bahwa terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya merugikan keuangan negara. Pejabat yang mengambil keputusan berdasarkan laporan bawahan yang keliru atau rekomendasi konsultan yang tidak akurat dapat berargumen tidak memiliki mens rea.

Dalam strategi pembelaan kasus korupsi kebijakan (policy corruption), advokat sering memfokuskan argumentasi pada absennya mens rea: terdakwa bertindak berdasarkan itikad baik (bona fide), mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Keterangan ahli psikologi forensik atau manajemen publik dapat membantu memperkuat argumentasi ini di persidangan.