Kalibrasi Alat Ukur K3

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkannya terhadap standar ukur yang mampu telusur ke standar nasional maupun internasional. Dalam bidang K3, alat ukur seperti sound level meter atau alat uji beban pada riksa uji wajib dikalibrasi sesuai UU Metrologi Legal dan regulasi Kemnaker. Hal ini penting guna menjamin bahwa data riksa uji yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah akurat dan objektif, bukan sekadar perkiraan yang membahayakan operasional.

Bagi PJK3 dan departemen maintenance perusahaan, menjaga sertifikat kalibrasi tetap valid adalah prasyarat untuk legalitas hasil pengujian teknis. Alat ukur yang tidak terkalibrasi akan membuat hasil riksa uji dianggap cacat hukum dan Suket alat tidak akan diterbitkan oleh dinas tenaga kerja terkait. Konsultan menyarankan agar perusahaan memiliki daftar inventaris alat ukur beserta jadwal kalibrasi tahunannya. Di lapangan, penggunaan alat ukur yang terkalibrasi memberikan kepastian teknis bagi operator mengenai batas aman beban (SWL), sehingga risiko kegagalan struktural akibat salah baca parameter beban saat operasional dapat dihindari secara maksimal.