Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. IUP terdiri atas dua tahap: IUP Eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan) dan IUP Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan).
Pasca UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian IUP untuk mineral logam dan batubara dialihkan sepenuhnya kepada Menteri ESDM, sementara IUP mineral bukan logam dan batuan tertentu tetap di bawah kewenangan gubernur. Seluruh permohonan IUP kini diproses melalui sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMS (Minerba One Map Service) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Pemegang IUP wajib memenuhi kewajiban divestasi saham kepada peserta Indonesia minimal 51% dalam jangka waktu tertentu sesuai tahapan produksi.
Dalam praktik hukum pertambangan, due diligence IUP mencakup: verifikasi status clean and clear di MODI, pemeriksaan kewajiban reklamasi dan pascatambang beserta jaminannya, pemenuhan kewajiban RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang disetujui Kementerian ESDM, serta analisis potensi tumpang-tindih wilayah dengan kawasan hutan, lahan pertanian, atau izin lain yang dapat menghambat operasional. Pengalihan IUP memerlukan persetujuan Menteri ESDM dan dilarang dilakukan pada tahap eksplorasi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..