Representations and Warranties

Representations and Warranties (Rep & War) adalah pernyataan fakta dan jaminan yang dibuat oleh pendiri dan perusahaan kepada investor mengenai kondisi perusahaan pada saat transaksi investasi ditandatangani. Kumpulan pernyataan ini mencakup: keabsahan pendirian dan operasi perusahaan, akurasi laporan keuangan, ketiadaan litigasi material, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, keakuratan Cap Table, dan kepemilikan atas kekayaan intelektual yang diklaim.

Pelanggaran atas Rep & War yang material — misalnya terungkapnya utang tersembunyi, sengketa IP yang tidak diungkapkan, atau ketidakakuratan laporan keuangan yang disajikan kepada investor — memberikan investor dasar hukum untuk menuntut ganti rugi (indemnification) dari pendiri secara pribadi, bukan hanya dari perusahaan. Cakupan dan batasan kewajiban indemnifikasi atas pelanggaran Rep & War merupakan salah satu poin negosiasi paling intensif dalam penyusunan dokumen investasi final.

Dalam konteks hukum Indonesia, Rep & War yang dibuat dalam perjanjian investasi tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 1338 (asas itikad baik dalam perjanjian). Pendiri yang membuat Rep & War yang secara material tidak akurat — baik karena kelalaian maupun kesengajaan — menghadapi risiko tuntutan hukum yang berpotensi melebihi nilai investasi yang diterima, menjadikan proses disclosure yang jujur dan komprehensif sebelum penandatanganan sebagai perlindungan hukum yang paling efektif bagi semua pihak.