Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Lex

Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex (Latin: apabila alasan hukum berakhir, berakhir pula hukum itu sendiri) adalah adagium hukum yang menyatakan bahwa suatu aturan hukum kehilangan relevansinya apabila alasan atau tujuan yang mendasari pembuatannya tidak lagi ada. Prinsip ini digunakan dalam interpretasi hukum untuk menghindari penerapan aturan secara kaku dalam situasi yang sudah jauh berbeda dari kondisi saat aturan tersebut dibuat.

Dalam konteks reformasi hukum pemberantasan korupsi Indonesia, prinsip ini relevan ketika membahas kebutuhan revisi norma-norma yang telah usang. Misalnya, ketentuan tentang ambang batas nilai kerugian negara untuk penuntutan yang tidak lagi relevan dengan nilai ekonomi masa kini, atau prosedur administrasi yang didesain untuk era pra-digital namun masih diterapkan dalam perkara yang seluruhnya berbasis transaksi elektronik.

Advokat dapat menggunakan argumen berbasis prinsip ini ketika mendorong reformasi kebijakan melalui jalur legislasi atau mengajukan uji materi ke MK atas norma yang sudah kehilangan rasionalitasnya. Dalam pembelaan konkret, argumen ini dapat dikemukakan untuk mempersoalkan relevansi penerapan regulasi lama pada fakta perkara yang secara kontekstual sangat berbeda dari situasi yang dimaksud pembuat undang-undang.