Overlap Tenaga Ahli (Konflik Registrasi)

Overlap Tenaga Ahli adalah kondisi di mana seorang personil pemegang SKK terdaftar sebagai PJTBU atau PJSK pada lebih dari satu badan usaha konstruksi yang berbeda kepemilikan secara bersamaan dalam database nasional. Berdasarkan Peraturan LPJK, praktik overlap dilarang keras guna menjamin integritas pengawasan teknis dan mencegah manipulasi data administrasi kualifikasi badan usaha. Sistem portal SIKI melakukan pengecekan otomatis melalui validasi NIK guna mendeteksi adanya konflik registrasi ini sebelum proses pengesahan SBU perusahaan dinyatakan sah oleh pemerintah.

Dalam konteks praktis bagi direktur perusahaan kontraktor, temuan overlap merupakan salah satu penyebab utama penolakan permohonan sertifikasi badan usaha. Praktisi lapangan harus proaktif memeriksa status personel ahlinya sebelum diajukan dalam tender; personil bersangkutan wajib mengurus surat pengunduran diri resmi dan pembersihan data (clearance) dari perusahaan lama di portal sistem perizinan nasional. Konsultan sering kali menghadapi kendala sinkronisasi data yang memakan waktu lama saat membersihkan data overlap di database kementerian. Manajemen SDM konstruksi yang profesional wajib menerapkan prinsip keterbukaan dan integritas data personil guna melindungi perusahaan dari risiko diskualifikasi mendadak akibat ketidakpatuhan administrasi registrasi tenaga ahli nasional.