LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/PD/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Dasar pembentukannya merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP terkait sistem pengadaan elektronik.

Secara teknis, LPSE mengelola aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Setiap instansi pemerintah, mulai dari kementerian hingga badan khusus seperti Badan Ekonomi Kreatif, Badan Keamanan Laut RI, BKKBN, BKPM, BMKG, BNN, hingga BNPB, wajib memiliki atau menggunakan LPSE untuk proses tender dan seleksi.

Bagi penyedia jasa, registrasi dan verifikasi dokumen pada LPSE merupakan prasyarat mengikuti seluruh paket pengadaan pemerintah. Kegagalan memenuhi persyaratan akun LPSE — termasuk validitas SBU, SKK, atau NIB — berakibat gugurnya kualifikasi secara otomatis oleh sistem, tanpa toleransi manual dari pokja pemilihan.