Eksekusi Fidusia

Eksekusi Fidusia adalah tindakan pelaksanaan hak kreditur terhadap objek jaminan fidusia akibat wanprestasi debitur.

Eksekusi dapat dilakukan melalui penjualan lelang, penjualan di bawah tangan, atau mekanisme lain sesuai UU Jaminan Fidusia dan putusan pengadilan.

  • Dilakukan setelah wanprestasi
  • Berkaitan dengan objek jaminan
  • Harus sesuai prosedur hukum

Bagi perusahaan pembiayaan, prosedur eksekusi yang tidak sesuai hukum dapat menimbulkan sengketa pidana maupun gugatan perdata.