PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)

PB UMKU adalah izin operasional atau komersial yang diperlukan oleh kegiatan usaha tertentu di luar izin dasar (NIB/Izin/SS). PB UMKU mencakup perizinan untuk menunjang aktivitas khusus, seperti Surat Izin Praktik Apoteker, Izin Edar Produk, Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Kimia Berbahaya, dan lain sebagainya.

Regulasi mengenai PB UMKU tersebar di berbagai Peraturan Menteri (Permen) masing-masing sektor industri sebagai turunan dari PP No. 5 Tahun 2021. PB UMKU diproses melalui modul tersendiri dalam sistem OSS RBA setelah pelaku usaha mengantongi NIB.

Dalam praktik lapangan, PB UMKU seringkali lebih rumit daripada mendapatkan NIB itu sendiri. Misalnya, industri makanan memerlukan PB UMKU berupa Izin Edar BPOM. Konsultan perizinan sering menekankan bahwa NIB hanyalah pintu masuk, sedangkan PB UMKU adalah izin yang benar-benar memberikan legitimasi untuk menjual produk atau melakukan jasa spesifik di pasar nasional.