Beneficial Owner dan Nominee Agreement
Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, atau penerima manfaat akhir dari suatu korporasi, dan/atau yang menerima manfaat dari korporasi tersebut. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, korporasi wajib mengidentifikasi, melaporkan, dan memperbarui data beneficial owner kepada Kemenkumham. Kewajiban ini bertujuan mencegah penyalahgunaan korporasi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Nominee agreement adalah perjanjian di mana seseorang (nominee) bertindak atas nama orang lain (beneficial owner) dalam kepemilikan saham atau jabatan kepengurusan, tanpa memiliki manfaat ekonomi nyata. Praktik nominee pemegang saham dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing) dilarang berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena bertujuan menghindari pembatasan kepemilikan asing. Nominee agreement yang bertujuan menghindari ketentuan hukum bersifat melanggar hukum dan tidak dapat ditegakkan.
Dalam praktik kepatuhan korporasi dan AML, identifikasi beneficial owner merupakan komponen kritis program Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan, notaris, akuntan, dan profesi tertentu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kegagalan mengidentifikasi beneficial owner dengan benar dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi Pihak Pelapor yang lalai.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..