Cloud Computing (Komputasi Awan)

Cloud Computing adalah penyediaan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, dan basis data melalui internet dengan skema bayar sesuai pemakaian (pay-as-you-go). Di Indonesia, penyelenggara layanan cloud harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terutama mengenai klasifikasi penempatan pusat data untuk sektor publik. Teknologi awan memungkinkan software house membangun aplikasi yang memiliki skalabilitas tinggi tanpa harus memiliki perangkat keras fisik sendiri.

Bagi praktisi pembuatan aplikasi, pemilihan provider cloud (seperti AWS, Google Cloud, atau penyedia lokal) menentukan latensi dan kepatuhan data aplikasi. Konsultan IT sering merekomendasikan migrasi ke cloud guna efisiensi biaya operasional perusahaan dari pengeluaran modal (CapEx) menjadi pengeluaran operasional (OpEx). Di lapangan, pemahaman tentang keamanan awan (Cloud Security) sangat krusial guna mencegah insiden peretasan akibat salah konfigurasi. Pengusaha digital harus memastikan data pribadi pengguna Indonesia dikelola di wilayah hukum yang sesuai agar tidak melanggar UU Perlindungan Data Pribadi, sambil tetap memanfaatkan fleksibilitas sumber daya awan untuk mendukung pertumbuhan trafik aplikasi yang dinamis.