Manajemen Konstruksi

Manajemen Konstruksi (MK) adalah layanan jasa konstruksi yang memberikan rekomendasi dari pradesain sampai dengan pelaksanaan konstruksi, atau rekomendasi dari hasil perencanaan teknis sampai dengan pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan. MK merupakan salah satu klasifikasi layanan jasa konstruksi dalam PP No. 5/2021 dan Permen PUPR No. 6/2021.

Konsultan MK memiliki peran sebagai mitra PPK dalam pengendalian mutu, biaya, dan waktu proyek konstruksi. BUJK yang menyediakan layanan MK wajib memiliki SBU klasifikasi manajemen konstruksi dengan kualifikasi yang sesuai skala proyek yang ditangani. Tenaga ahli MK wajib memiliki SKK di bidang manajemen konstruksi.

Dalam proyek pemerintah, konsultan MK bertanggung jawab mengawasi kinerja kontraktor, mereview dokumen shop drawing, menyetujui pengajuan material, dan memverifikasi kemajuan pekerjaan sebelum pembayaran diproses. Posisi MK yang kuat dan independen adalah kunci keberhasilan proyek—lemahnya pengawasan MK sering menjadi akar masalah klaim dan sengketa di tahap akhir proyek.