Tower Crane

Tower Crane adalah pesawat angkat tetap bertipe menara yang digunakan secara luas dalam proyek konstruksi gedung bertingkat untuk mengangkat dan memindahkan material secara vertikal dan horizontal. Tower crane memerlukan prosedur K3 yang sangat ketat karena beroperasi di ketinggian, kapasitas angkat besar, dan radius kerja yang luas yang sering tumpang tindih dengan area publik.

Persyaratan K3 tower crane diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan mencakup: izin erection sebelum pemasangan, riksa uji setelah erection dan setiap penambahan mast section, prosedur anti-collision jika ada dua crane berdekatan, persyaratan pondasi dan angkur, serta prosedur climbing yang aman. Operator tower crane wajib memiliki SIO khusus tower crane.

Kecelakaan tower crane—ambruk, jib patah, atau beban jatuh—memiliki dampak dahsyat karena sering menimpa pekerja dan masyarakat di sekitar proyek. Penyebab terbanyak adalah overloading, kegagalan pondasi, prosedur climbing tidak standar, atau angin kencang melebihi batas operasional. HSE Manager proyek wajib menetapkan prosedur shutdown crane berdasarkan kecepatan angin yang terukur, bukan hanya perkiraan visual, menggunakan anemometer yang terpasang pada jib crane.