Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. KY memiliki dua kewenangan utama: mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KY adalah pengawas eksternal perilaku hakim, sedangkan MA adalah pengawas internal. Objek pengawasan KY adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), bukan teknis yudisial (pertimbangan dan substansi putusan). Saat ini terdapat dualisme pengawasan yang menjadi perdebatan kelembagaan, mendorong wacana revisi UU KY untuk memperkuat peran KY dalam checks and balances kekuasaan kehakiman.

Bagi advokat dan pencari keadilan, KY dapat menjadi jalur pengaduan jika ada indikasi pelanggaran perilaku hakim dalam persidangan, seperti interaksi tidak patut dengan pihak berperkara atau ketidakhadiran tanpa alasan. Laporan ke KY tidak menghentikan proses persidangan yang berjalan.