SPDP

SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat resmi dari penyidik kepada kejaksaan yang menyatakan bahwa proses penyidikan suatu tindak pidana telah dimulai. Pengaturan SPDP terdapat dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberitahuan kepada pihak terkait.

SPDP wajib dikirim kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor atau tersangka dalam jangka waktu tertentu sejak dimulainya penyidikan. Dokumen ini menjadi dasar pengawasan kejaksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

  • Diterbitkan oleh penyidik
  • Menandai dimulainya penyidikan resmi
  • Menjadi dasar koordinasi dengan kejaksaan

Bagi perusahaan dan penasihat hukum, penerimaan SPDP menunjukkan adanya risiko hukum pidana yang memerlukan respons cepat, termasuk pengamanan dokumen internal, penunjukan kuasa hukum, dan evaluasi kepatuhan operasional.