Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara keduanya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kecuali dalam kondisi tertentu (pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia).

Komponen kompensasi PHK terdiri atas: (1) Uang Pesangon (UP) — maksimal 9 kali upah sesuai masa kerja; (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — maksimal 10 kali upah; dan (3) Uang Penggantian Hak (UPH) — mencakup cuti yang belum diambil, biaya perumahan, pengobatan, dan transportasi. Besaran kompensasi bervariasi tergantung alasan PHK: PHK karena efisiensi memberikan 1,75x komponen pesangon dan UPMK.

Dalam praktik, sengketa PHK diselesaikan melalui mekanisme bipartit (maksimal 30 hari), mediasi/konsiliasi/arbitrase di Disnaker, dan apabila tidak berhasil, gugatan ke PHI. Putusan PHI yang tidak memuaskan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekerja yang di-PHK dengan alasan melakukan tindak pidana yang diputus pengadilan tetap berhak atas UPMK dan UPH, namun tidak atas pesangon — pembedaan ini sering menjadi sumber perselisihan di PHI.