Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diserahkan oleh peserta tender kepada Pokja Pemilihan sebagai bukti keseriusan mengikuti proses pengadaan dan komitmen untuk menandatangani kontrak jika ditetapkan sebagai pemenang. Jaminan ini dapat berupa Bank Garansi atau Suretyship dari perusahaan asuransi berlisensi OJK.

Ketentuan jaminan penawaran diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Nilai jaminan penawaran ditetapkan antara 1–3% dari HPS. Masa berlaku jaminan harus melampaui batas waktu penandatanganan kontrak, sehingga penerbit jaminan harus memahami timeline pengadaan.

Jaminan penawaran dicairkan jika pemenang tender mengundurkan diri atau menolak menandatangani kontrak. Bagi praktisi, pemilihan penerbit jaminan yang tepercaya dan memahami prosedur pengadaan pemerintah sangat penting. Beberapa Pokja menolak jaminan dari perusahaan asuransi yang tidak terdaftar dalam daftar yang direkomendasikan LKPP, sehingga verifikasi penerbit jaminan harus dilakukan sejak dini.