Milestone

Milestone — dari bahasa Inggris, secara harfiah berarti tonggak pencapaian — dalam manajemen kontrak pengadaan adalah titik-titik kemajuan pekerjaan yang signifikan dan terukur yang ditetapkan dalam kontrak sebagai dasar pembayaran termin atau penilaian kinerja. Penggunaan istilah ini lazim dalam kontrak Lump Sum berbasis pencapaian dan kontrak konsultansi jangka panjang.

Milestone yang ditetapkan dalam kontrak harus memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound): tidak boleh bersifat ambigu atau sulit diverifikasi secara objektif. PPK wajib menolak klaim pembayaran milestone yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen serah terima parsial yang ditandatangani pihak yang berwenang.

Dalam kontrak konsultansi, milestone umumnya dikaitkan dengan penyelesaian laporan: Inception Report, Interim Report, Draft Final Report, dan Final Report. Keterlambatan pencapaian milestone tanpa justifikasi yang dapat diterima merupakan dasar pengenaan denda kontraktual, dan pola keterlambatan berulang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak oleh PPK berdasarkan ketentuan wanprestasi dalam klausul kontrak standar LKPP.