Fortifikasi Pangan

Fortifikasi Pangan adalah proses penambahan satu atau lebih zat gizi mikro (vitamin dan mineral) ke dalam bahan pangan utama untuk meningkatkan kualitas nutrisi masyarakat. Praktik ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Badan Gizi Nasional mendorong penggunaan bahan pangan terfortifikasi, seperti beras bernutrisi dan garam beryodium, dalam menu Program Makan Bergizi Gratis untuk mengatasi masalah kelaparan tersembunyi (hidden hunger).

Pelaku industri penggilingan padi dan produsen tepung memiliki peran strategis sebagai pemasok bahan baku terfortifikasi bagi SPPG. Konsultan teknis perlu mengarahkan produsen untuk mendapatkan sertifikat SNI wajib bagi produk pangan yang diperkaya zat gizi. Dalam praktiknya, penggunaan pangan terfortifikasi membantu pemerintah mencapai target kecukupan gizi tanpa mengubah pola konsumsi dasar anak-anak. Hal ini memberikan nilai tambah bagi vendor yang mampu menyediakan bahan baku dengan spesifikasi nutrisi yang lebih unggul dibandingkan produk standar di pasar komersial.