Overlap Tenaga Ahli (Konflik Jabatan)

Overlap Tenaga Ahli adalah kondisi di mana seorang personil pemegang SKK terdaftar sebagai penanggung jawab teknis (PJTBU/PJSK) pada dua atau lebih badan usaha jasa konstruksi yang berbeda secara bersamaan dalam database nasional. Berdasarkan Peraturan LPJK, praktik overlap dilarang keras guna menjamin fokus pengawasan teknis dan mencegah manipulasi data administrasi kualifikasi badan usaha. Sistem portal SIKI melakukan pengecekan otomatis melalui validasi NIK guna mendeteksi adanya konflik jabatan ini sebelum proses registrasi SBU dinyatakan sah oleh otoritas terkait.

Dalam konteks praktis, temuan overlap merupakan salah satu penyebab utama penolakan permohonan SBU oleh LSBU. Praktisi lapangan harus proaktif memeriksa status personel ahlinya sebelum diajukan sebagai PJT perusahaan; personil yang bersangkutan wajib mengurus surat pemberhentian dari perusahaan lama jika masih terdata aktif. Konsultan perizinan sering menghadapi tantangan administratif saat membersihkan data overlap di database kementerian karena proses sinkronisasi yang membutuhkan waktu. Perusahaan kontraktor profesional di Indonesia wajib menerapkan manajemen integritas SDM guna memastikan seluruh tim ahlinya dalam status "Free" atau tidak terikat di badan usaha lain, sehingga kualifikasi perusahaan tetap aman saat dilakukan audit online oleh panitia pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta.