Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bengkulu Tengah
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Bengkulu Tengah
Peta Kabupaten Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Tengah adalah kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kota Bengkulu Tengah adalah kecamatan Karang Tinggi. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 125.263 jiwa, dengan kepadatan 100 jiwa/km².Kabupaten Bengkulu Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong di Timur, Kabupaten Seluma di Selatan, Kota Bengkulu dan Samudra Hindia di barat dan Kabupaten Bengkulu Utara di utara. Penduduknya terdiri dari suku Rejang dan Lembak.
Pada tahun 2007, Provinsi Bengkulu memiliki luas wilayah kurang lebih 19.788.70 km2 dengan penduduk kurang lebih berjumlah 1.715.689 jiwa terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota, sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara sendiri mempunyai luas wilayah 5.548,54 kilometer persegi dengan penduduk berjumlah 355.559 jiwa terdiri dari 18 kecamatan.
Kemudian, aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri terus berkembang dikalangan masyarakat yang akhirnya terbentuk presidium yang di ketuai oleh M. Wasik Salik. Anggota presidium terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu Tengah.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Bengkulu Utara dituangkan dalam bentuk proposal yang disusun oleh presidium yang kemudian diajukan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Proposal pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat persetujuan dari DPRD Bengkulu Utara yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri tertuang dalam Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pernyataan Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Bengkulu Tengah, dan dukungan DPRD Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara serta Pemerintah dan DPRD Propinsi Bengkulu pengurus presidium mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Pemerintah pusat dan DPR RI. Kemudian usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di bahas oleh pemerintah Pusat dan DPR RI yang akhirnya melalui sidang paripurna pada tanggal 24 Juni 2008 dan disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi Undang-undang. Rancangan undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR tersebut akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi undang-undang No. 24 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Ibukota di Kecamatan Karang Tinggi.
Kabupaten Bengkulu Tengah yang terbentuk dengan UU No. 24 tahun 2008 terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan 1.223,94 kilometer persegi dengan penduduk kurang lebih 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Menindaklanjuti UU No. 24 tahun 2008, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, ST. pada tanggal 19 November 2008 melantik Bambang Suseno menjadi pelaksana tugas Bupati Bengkulu Tengah.
Berikut adalah Daftar Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Indonesia dari masa ke masa.
Jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Tengah pada akhir tahun 2024 tercatat sebanyak 124.205 jiwa, terdiri atas 63.921 laki-laki dan 60.284 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 106,04 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 106 laki-laki untuk setiap 100 perempuan. Sebaran penduduk tidak merata di seluruh wilayah kecamatan, dengan jumlah tertinggi berada di Kecamatan Pondok Kelapa sebanyak 21.174 jiwa dan terendah di Kecamatan Pematang Tiga sebanyak 8.108 jiwa. Penduduk usia 0–14 tahun berjumlah 35.859 jiwa, usia 15–64 tahun berjumlah 82.011 jiwa, dan penduduk lansia (65 tahun ke atas) sebanyak 6.335 jiwa. Angka ketergantungan tercatat sebesar 51,42 persen. Jumlah kepala keluarga tercatat sebanyak 34.281 dengan rata-rata anggota keluarga sebesar 3,62 jiwa per rumah tangga. Kepadatan penduduk rata-rata mencapai 89 jiwa per kilometer persegi dengan Kecamatan Pondok Kelapa memiliki tingkat kepadatan tertinggi yaitu 193 jiwa per kilometer persegi.
Jumlah angkatan kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 mencapai 75.399 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.813 orang telah bekerja dan 4.586 orang tergolong penganggur. Tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 69,40 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 6,08 persen. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 39.272 orang, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor sebanyak 8.197 orang. Sektor konstruksi menyerap 5.681 pekerja, sektor industri pengolahan 2.950 orang, dan sektor pendidikan sebanyak 3.079 orang. Jumlah penduduk beragama Islam sebanyak 121.971 jiwa, Kristen Protestan 1.269 jiwa, Katolik 292 jiwa, Hindu 71 jiwa, Buddha 573 jiwa, dan lainnya 29 jiwa. Rumah ibadah terdiri atas 271 masjid, 279 musala, 22 gereja Protestan, 3 gereja Katolik, 2 pura, dan 1 vihara. Data ini menunjukkan keberagaman pemeluk agama dan ketersediaan tempat ibadah di berbagai kecamatan.
Jumlah satuan pendidikan formal di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ajaran 2023/2024 terdiri dari 90 Sekolah Dasar (SD) negeri dan 5 SD swasta, dengan jumlah murid sebanyak 17.124 dan jumlah guru sebanyak 1.524 orang. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdiri dari 28 sekolah negeri dan 3 sekolah swasta dengan total murid 6.433 dan guru sebanyak 595 orang. Sekolah Menengah Atas (SMA) terdiri dari 7 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta yang melayani 2.448 murid dengan jumlah guru sebanyak 256 orang. Untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat 4 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta dengan jumlah murid sebanyak 1.586 dan guru sebanyak 170 orang. Taman Kanak-Kanak (TK) terdiri dari 13 sekolah negeri dan 49 sekolah swasta yang melayani 2.497 anak dengan 218 guru. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tercatat sebanyak 13 unit dengan jumlah siswa 1.806 dan guru 163 orang. Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 10 unit dengan siswa 1.810 dan guru 157 orang, serta Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 5 unit dengan 742 siswa dan 77 guru. Pendidikan kesetaraan dan non-formal diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang jumlahnya 8 unit, dan satu unit Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga aktif memberikan layanan pendidikan luar sekolah. Sekolah Luar Biasa (SLB) berjumlah satu unit yang melayani anak berkebutuhan khusus dengan jumlah siswa 45 dan guru sebanyak 12 orang.
Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 sebesar 98,89 persen, sementara Angka Partisipasi Kasar (APK) sebesar 104,91 persen. Jenjang SMP memiliki APM sebesar 79,46 persen dan APK sebesar 90,55 persen. Pada jenjang SMA/SMK, APM sebesar 62,15 persen dan APK sebesar 79,71 persen. Angka Melek Huruf penduduk usia 15 tahun ke atas berada pada angka 97,43 persen, dengan penduduk laki-laki sebesar 97,84 persen dan perempuan sebesar 97,02 persen. Melek huruf usia 15–24 tahun berada pada angka 99,85 persen, kelompok usia 25–59 tahun sebesar 98,12 persen, dan kelompok usia 60 tahun ke atas sebesar 86,19 persen. Jumlah lulusan tahun 2023 dari jenjang SD sebanyak 2.743 siswa, lulusan SMP sebanyak 1.922 siswa, SMA sebanyak 729 siswa, SMK sebanyak 485 siswa, dan MA sebanyak 183 siswa. Kabupaten Bengkulu Tengah belum memiliki perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berdomisili tetap di wilayah administratifnya. Seluruh mahasiswa dari daerah ini melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar wilayah, terutama di Kota Bengkulu dan kabupaten tetangga.
Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2024 terdiri dari 2 rumah sakit, 12 puskesmas, 18 puskesmas pembantu, 9 poliklinik, 16 apotek, 4 rumah bersalin, serta 6 unit balai pengobatan. Selain itu terdapat 3 pos kesehatan desa (poskesdes), 62 pos pelayanan terpadu (posyandu), dan 22 praktik bidan mandiri. Jumlah tenaga kesehatan terdiri dari 28 orang dokter umum, 2 dokter gigi, 3 dokter spesialis, dan 91 bidan. Terdapat 207 perawat, 5 apoteker, serta 9 tenaga kesehatan lingkungan. Jumlah tenaga gizi sebanyak 6 orang, dan tenaga farmasi lainnya berjumlah 14 orang. Puskesmas Rawat Inap terdapat di 7 kecamatan, sementara 5 lainnya berstatus Non-Rawat Inap. Cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil meliputi kunjungan K1 sebesar 91,38 persen dan K4 sebesar 78,62 persen. Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan mencapai 98,14 persen. Jumlah bayi lahir hidup sebanyak 2.128 jiwa. Angka kematian bayi sebesar 13 jiwa, sedangkan angka kematian ibu tercatat sebanyak 2 kasus. Cakupan pelayanan neonatal esensial sebesar 96,98 persen. Pelayanan imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0–11 bulan mencapai 91,22 persen.
Jumlah kasus penyakit menular yang dilaporkan tahun 2024 meliputi 23 kasus demam berdarah dengue (DBD), 14 kasus HIV/AIDS, 87 kasus malaria, dan 4 kasus tuberkulosis. Jumlah penderita diare tercatat sebanyak 1.392 kasus. Kasus stunting pada balita sebesar 18,3 persen dari total jumlah balita yang diperiksa. Cakupan pemberian vitamin A untuk balita usia 6–59 bulan tercatat sebesar 94,56 persen. Pelayanan kesehatan dasar juga diberikan melalui program PIS-PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga) dengan cakupan keluarga teregistrasi sebanyak 24.112 rumah tangga. Jumlah peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terdaftar di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 105.210 jiwa. Kepesertaan tersebut mencakup PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebanyak 89.034 jiwa dan peserta non-PBI sebanyak 16.176 jiwa. Seluruh layanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemanfaatan rumah sakit dan puskesmas diukur berdasarkan jumlah kunjungan, tercatat sebanyak 157.948 kunjungan rawat jalan di seluruh puskesmas dan 27.853 kunjungan rawat inap di dua rumah sakit. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja dilakukan di seluruh puskesmas melalui program PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja) dan tercatat 3.108 remaja memperoleh layanan selama tahun 2024.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 tercatat sebanyak 28,25 ribu jiwa atau 12,62 persen dari total populasi. Persentase ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar 13,02 persen. Garis kemiskinan tahun 2024 berada pada angka Rp579.021 per kapita per bulan, meningkat dari Rp533.261 pada tahun sebelumnya. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,348 dan Indeks Keparahan Kemiskinan sebesar 0,553, keduanya menunjukkan penurunan dari tahun 2023 dengan angka masing-masing sebesar 2,540 dan 0,618. Jumlah rumah tangga sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 sebanyak 5.288 rumah tangga, sedangkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 8.292 rumah tangga. Program bantuan sosial berbasis jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mencakup 31.556 jiwa. Seluruh data ini dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pemutakhiran data rutin di setiap wilayah desa dan kelurahan. Kecamatan Talang Empat dan Pondok Kelapa mencatat jumlah penerima bantuan sosial tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Fasilitas kesejahteraan sosial di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2024 mencakup berbagai layanan formal dan informal untuk mendukung kelompok rentan serta masyarakat berkebutuhan khusus. Jumlah lembaga kesejahteraan sosial yang aktif secara administratif sebanyak 9 unit, terdiri dari 4 panti sosial anak, 2 panti lansia, 1 rumah singgah, dan 2 balai rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas serta eks pecandu. Jumlah penyandang disabilitas tercatat sebanyak 1.132 orang, yang terdiri atas disabilitas fisik, intelektual, sensorik, dan kombinasi. Pemerintah daerah menyediakan bantuan alat bantu, pelatihan keterampilan kerja, serta bantuan permakanan bagi kelompok ini. Aktivitas Karang Taruna tersebar di 122 desa dan 2 kelurahan, dengan program kerja meliputi pelatihan kewirausahaan pemuda, pendampingan sosial lansia, dan pengelolaan unit usaha ekonomi pemuda berbasis desa. Dinas Sosial juga mengaktifkan Program Kampung Siaga Bencana di 6 kecamatan yang tergolong rawan banjir dan longsor sebagai bagian dari penguatan ketahanan sosial. Jumlah anggota Pramuka yang tercatat aktif di bawah koordinasi Kwarcab Bengkulu Tengah sebanyak 8.943 orang, tersebar pada gugus depan tingkat SD hingga SMA/SMK. Seluruh kegiatan sosial tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, dan unsur masyarakat lokal.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.707,75 miliar, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.317,43 miliar. Nilai tambah bruto terbesar berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp1.706,70 miliar, diikuti sektor konstruksi sebesar Rp972,44 miliar, serta perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp763,24 miliar. PDRB atas dasar harga konstan (2010) mencapai Rp3.631,52 miliar, meningkat dari Rp3.445,28 miliar pada tahun 2023. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2024 tercatat sebesar 5,39 persen, mengalami percepatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,86 persen. Struktur ekonomi daerah ini didominasi oleh sektor primer dan sekunder, dengan sektor jasa masih memiliki kontribusi lebih kecil. Tingkat inflasi pada tahun 2024 mencapai 2,45 persen, berada dalam rentang inflasi sasaran nasional. Inflasi tahunan ini didorong oleh kenaikan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,62 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,23 persen, serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,45 persen. Komponen inflasi yang menurun antara lain transportasi sebesar -1,09 persen dan informasi, komunikasi, serta jasa keuangan sebesar -0,83 persen.
Jumlah unit usaha industri kecil dan menengah di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 sebanyak 3.135 unit, terdiri atas industri pengolahan makanan, kerajinan tangan, percetakan, serta pengolahan kayu dan bahan bangunan lokal. Mayoritas usaha berada pada skala rumah tangga, tersebar di seluruh kecamatan dengan konsentrasi tertinggi di Kecamatan Talang Empat dan Pondok Kelapa. Pemerintah daerah melalui dinas terkait mencatat bahwa pelaku UMKM di sektor makanan olahan menyumbang persentase terbesar terhadap perputaran ekonomi lokal. Sektor perdagangan besar dan eceran mencatat 2.841 unit toko, kios, dan warung aktif dengan sebaran dominan di kawasan ibu kota kabupaten. Aktivitas perdagangan antarwilayah dan antarprovinsi difasilitasi melalui terminal barang serta jaringan jalan kolektor yang menghubungkan sentra-sentra produksi dan pasar tradisional. Data realisasi investasi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 mencapai Rp332,79 miliar, terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp205,44 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp127,35 miliar. Investasi ini tersebar pada sektor energi, konstruksi, industri pengolahan bahan makanan, dan jasa akomodasi. Total tenaga kerja terserap melalui investasi tersebut mencapai 1.321 orang. Realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp32,84 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp6,02 miliar, keduanya menjadi indikator pendukung kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan ekonomi dan sosial.
Produksi tanaman pangan di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 didominasi oleh padi sawah, jagung, ubi kayu, dan ubi jalar. Padi sawah ditanam pada lahan seluas 4.662 hektar dengan total produksi mencapai 18.243 ton, sedangkan padi ladang mencakup area 120 hektar dan menghasilkan 342 ton. Jagung dibudidayakan pada 1.449 hektar lahan dengan hasil 3.372 ton. Komoditas palawija lain seperti ubi kayu menghasilkan 8.082 ton dari luas panen 640 hektar, sementara ubi jalar menghasilkan 960 ton dari lahan seluas 80 hektar. Kacang tanah ditanam di lahan 71 hektar dengan produksi 108 ton, dan kacang hijau sebanyak 7 ton dari 12 hektar. Luas panen sayuran dan hortikultura juga tercatat, termasuk cabai merah 95 ton dari 19 hektar, cabai rawit 294 ton dari 47 hektar, dan tomat 81 ton dari 18 hektar. Buah-buahan seperti pisang menghasilkan 8.973 ton dari 877 ribu pohon, sedangkan produksi manggis mencapai 1.343 ton dari 85 ribu pohon. Komoditas durian menghasilkan 1.590 ton dari 106 ribu pohon. Semua produksi tanaman pangan dan hortikultura ini tersebar di berbagai kecamatan, dengan dominasi pada wilayah yang memiliki irigasi dan kemiringan lahan datar sampai landai.
Sektor perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2024 mencakup komoditas kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan lada. Luas areal kelapa sawit sebesar 45.041 hektar dengan produksi mencapai 478.363 ton tandan buah segar. Komoditas karet memiliki luas 10.701 hektar dan menghasilkan 6.732 ton getah kering. Kopi robusta ditanam pada lahan 5.635 hektar menghasilkan 4.137 ton, sedangkan kakao pada lahan 2.139 hektar menghasilkan 1.120 ton. Tanaman lada ditanam pada area 1.118 hektar dengan produksi 575 ton. Di sektor peternakan, jumlah populasi sapi potong mencapai 9.232 ekor dan kerbau sebanyak 248 ekor. Populasi kambing tercatat 17.352 ekor dan domba 4.882 ekor. Ayam kampung mendominasi unggas dengan 257.124 ekor, diikuti itik sebanyak 21.761 ekor. Produksi telur ayam kampung sebanyak 1.043 ton dan daging ayam potong 2.374 ton. Sektor perikanan mencakup produksi perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Total produksi perikanan budidaya mencapai 1.234 ton, terdiri dari ikan air tawar kolam 902 ton dan keramba jaring apung 332 ton. Perikanan tangkap menghasilkan 1.007 ton, sebagian besar berasal dari laut dan perairan umum daratan seperti sungai dan danau. Jenis ikan utama yang dibudidayakan meliputi nila, lele, dan patin, sedangkan hasil tangkap didominasi ikan tongkol, kembung, dan mujair.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.