Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bengkulu Utara

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bengkulu Utara. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bengkulu Utara

Kabupaten Bengkulu Utara

Peta Kabupaten Bengkulu Utara

Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebuah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten yang terletak di kawasan pesisir Pantai Barat Sumatra dengan ibu kotanya Arga Makmur, selain mencakup kawasan pesisir pantai barat kabupaten ini juga mencakup Pulau Enggano, sebuah pulau yang terletak di pantai selatan Bengkulu. Kota Arga Makmur berjarak sekitar 60 km dari Kota Bengkulu.

Sebelum dimekarkan, kabupaten Bengkulu Utara memiliki luas 9.585,24 km², di mana wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko masih menjadi wilayah kabupaten ini. Setelah dimekarkan, Bengkulu Utara memiliki luas wilayah 4.424,60 km². Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 296.523 jiwa, dengan kepadatan 67 jiwa/km², dan pada pertengahan 2024 berjumlah 307.507 jiwa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.445.782.633.024,00.

Pada saat Bengkulu masih bersama ke Provinsi Sumatera Selatan, UU Darurat No.4 Tahun 1956 menyatakan Bengkulu Utara sebagai kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota di Kotamadya Bengkulu. Saat pemekaran Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari Provinsi Bengkulu melalui UU No. 09 Tahun 1967 (UU Pembentukan Provinsi Bengkulu). Setelah perpindahan ibu kota dari Kota Bengkulu, sejak tahun 1976 ibu kota Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur (melalui PP No. 23 Tahun 1976). Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2003, Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.

Koordinat geografis Bengkulu Utara di posisi 2015 – 4o LS dan 1020 32 -1020 8 BT dengan luas wilayah 4.424,60 km2. Garis pantai yang dimiliki Kabupaten Bengkulu Utara dengan panjang 262,63 km yang mempunyai potensi sumber daya pesisir, pantai, dan laut baik hayati maupun nonhayati yang cukup besar berpeluang untuk dapat dikembangkan dan dikelola sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah.

Kondisi tanah di Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari Latasol: 29.01 %, Asosiasi Latosol dan PMK: 1,42%, Asosiasi MPK dan Lotosol: 25,36%, Pedsolik Merah Kuning: 1,16%, aluvial:3,15%, Organosol dan lain-lain: 39,90%.

Dari sisi hidrologis, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Banyak sungai yang berhulu di sisi timur bukit barisan dan mengalir ke Samudra Indonesia. Di antara sungai-sungai yang ada beberapa sungai yang dapat dilayari oleh kapal dengan bobot mati 25 ton.

Kondisi geografisnya sebagian besar merupakan dataran dengan ketinggian dibawah 150 m dpl terdapat di bagian barat membujur searah pantai dari selatan ke utara, sedangkan di bagian timur topografinya berbukit-bukit dengan ketinggian 541 m dpl.Kabupaten Bengkulu Utara, berbatasan dengan:

Kabupaten Bengkulu Utara memiliki 19 kecamatan, 5 kelurahan, dan 215 desa. Luas wilayahnya mencapai 4.324,60 km² dan penduduk 279.223 jiwa (2017) dengan sebaran 65 jiwa/km².

Masyarakat Bengkulu Utara dari segi bahasanya dibedakan atas beberapa golongan yaitu Suku Rejang, Suku Pekal, Suku Enggano dan suku pendatang (Jawa, Minang, Sunda, Bali, Madura dan Batak). Masyarakat suku Rejang merupakan suku dengan populasi terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat suku Rejang terdiri atas dua dialek, yaitu Rejang daratan yang bahasannya sama dengan masyarakat suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong. Mereka pada umumnya mendiami wilayah kecamatan yang berbatasan dengan ketiga daerah tersebut. Dialek lainnya adalah suku Rejang pesisir yang mendiami daerah di pesisir, yaitu Kecamatan Kerkap, Kecamatan Lais, Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Air Napal, Kecamatan Air Besi, dan sekitarnya. Suku terbesar kedua adalah suku Jawa, mereka mendiami daerah bekas transmigrasi yang banyak tersebar di setiap kecamatan. Selain itu, ada suku Enggano yang mendiami di pulau Enggano. Suku Pekal adalah masyarakat yang mendiami di Kecamatan Ketahun, Kecamatan Putri Hijau, dan Kecamatan Napal Putih.

Berdasarkan sensus penduduk 2010, Kabupaten Bengkulu Utara berpenduduk 257.675 jiwa yang terdiri atas 132.583 laki-laki dan 125.092 perempuan. Dengan luas wilayah 4.424,60 km², maka rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Bengkulu Utara sekitar 58,23 per km². Pertumbuhan penduduk dari tahun 2000-2010 sekitar 3,54 persen per tahun. Itu merupakan pertumbuhan penduduk terbesar di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Kepadatan penduduk terbesar berada di Kecamatan Arga Makmur dengan jumlah sekitar 474,57 jiwa/km². Kepadatan penduduk terkecil berada di Kecamatan Enggano dengan populasi 6,71 jiwa/km².

Bengkulu Utara memiliki banyak tempat wisata alam dan budaya, di antaranya Tapak Balai di Palik, Batu Layang, Pantai Kota Agung, Pantai Urai, Pantai Putri Hijau, Makam Panglima Ratu Samban, Sawah Kemumu, Air terjun Curug 9, Air terjun Air Bagus, Air Terjun Batu Roto, Sungai Lorong Watu, Bendungan Dam Air Lais, dan Palak Siring yang merupakan salah satu habitat bunga Rafflesia, Air terjun Kencing Kudo KTM Lagita komplek KTM Lagita, Sungai Gunung Selan, Desa Tambak Rejo daerah budi daya ikan, rest Area D6 Ketahun, Pulau dua Enggano, alun-alun Rajo Malim Paduko, hutan sirkuit Abu Zahar, Sungai Senali, Tugu Amanah, Bundaran Arga Makmur, Dan Air Lais, Pantai Serangai, air terjun Alas Bangun Desa Tanjung Dalam, Pantai Air Sabu Ketahun, air terjun Kokoi, Sungai Taba Tembilang, Danau Gedang, pantai Lais, pulau Mega Putri Hijau.

Objek wisata lainnya yang tak kalah menarik adalah Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebelat di Kecamatan Putri Hijau.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.