Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Buton Selatan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Buton Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Buton Selatan

Peta Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Buton Selatan atau disingkat Busel merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Buton pada pertengahan tahun 2014 menjelang akhir kepengurusan DPR RI periode 2009-2014. Alasan pemekaran kabupaten ini salah satunya karena akses yang menghambat pelayanan. Ibukota kabupaten Buton Selatan berada di kecamatan Batauga.

Sejak pemekaran Kota Baubau pada tahun 2001, ibu kota kabupaten Buton dipindahkan ke Pasarwajo. Akses menuju Pasarwajo bagi masyarakat Buton Selatan harus melalui Kota Baubau terlebih dahulu karena belum ada akses langsung dari wilayah Buton Selatan ke Pasarwajo. Terlebih beberapa daerah di Buton Selatan merupakan pulau-pulau yang terpisah dari Pulau Buton, seperti Pulau Kadatua, pulau Siompu, dan Pulau Batu Atas, pulau paling selatan di Sulawesi Tenggara yang berdekatan dengan wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

Kabupaten Buton Selatan sebagian besar wilayahnya terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, serta pulau ke-130 terbesar di dunia.

Buton Selatan telah eksis sejak zaman Kerajaan dan Kesultanan Buton. Dalam Undang-Undang Martabat Tujuh (sekitar tahun 1610), yakni undang-undang Kesultanan Buton pada masa Sultan Buton ke-4, disebutkan daerah-daerah Kesultanan Buton. Kesultanan Buton terdiri atas 72 kadie yang diduduki oleh 30 menteri dan 40 bobato. Sedangkan sisanya menandakan kaum yang memegang pemerintahan di pusat. Dari 70 bagian tersebut dibagi lagi menjadi dua bagian besar yakni Pale Matanayo dan Pale Sukanayo. Di wilayah Pale Matanayo, Menteri Baluwu mengepalai Rongi, Sempa-Sempa, Tambunaloko, dan Kaindea (Distrik Sampolawa) dan Kaoengkeongkea (Distrik Pasarwajo) dengan nama kesatuannya Lapandewa.

Selanjutnya Menteri Ketapi di Busoa (Distrik Batauga), Lakina Tobe-Tobe di Tobe-Tobe (Distrik Batauga), dan Lakina Batauga di Batauga (Distrik Batauga). Di wilayah Pale Sukanayo, Menteri Peropa di Wabula dan Wasuemba (Distrik Sampolawa), Warugana (Distrik Batauga), dan Ballo (Kabaena). Kemudian Menteri Gama di Lipu, Kaufe, Kapea, dan Banabungi (di pulau Kadatua) yang masuk pada Distrik Batauga dan Wakoko Distrik Pasarwajo. Menteri Siompu di Biwina-pada, Molona, Kaimbulawa, dan Lontoi (terdapat di Pulau Siompu) di Distrik Batauga. Selanjutnya Menteri Lantongau di Katokobari (Distrik Mawasangka) dan Saumolewa (Distrik Sampolawa), Lakina Bola di Lakulepa dan Rano (Distrik Batauga), Lakina Sampolawa di Katilombu Uwe-bonto, dan Mambulu (Distrik Sampolawa), Lakina Kambe-Kambero (Distrik Batauga), Lakina Labalawa (Distrik Batauga), Lakina Lawele di Lawele (Distrik Batauga), dan Lakina Laompo di Laompo (Distrik Batauga).

Berikut adalah daftar Bupati Buton Selatan secara definitif sejak tahun 2017 pasca pemekaran Kabupaten Buton Selatan dari Kabupaten Buton.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan sejak pembentukannya pada tahun 2014.

Kabupaten Buton Selatan terdiri dari 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 60 desa dengan luas wilayah 509,92 km² dan jumlah penduduk sebesar 94.727 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 186 jiwa/km².

Sebagaimana halnya wilayah-wilayah lain bekas Kerajaan dan Kesultanan Buton, etnis di Buton Selatan juga beragam. Sampai saat ini para ahli belum mendapatkan kesepakatan berapa banyak sesungguhnya etnis yang ada di Buton. Namun jika melihat kelompok besarnya, di Buton Selatan umumnya didominasi etnis Ciacia dan sisanya Wolio.

Umumnya masyarakat Buton Selatan memeluk agama Islam, yakni 99,97%, sementara Kristen berjumlah 0,03%. Masyarakat Buton selatan berprofesi sebagai petani, nelayan, pelaut, pedagang, dan sebagian bekerja di sektor jasa lainnya.

Produksi hutan Buton Selatan adalah rotan jenis batang yang memiliki luas area 150 Ha dengan total produksi 85.604 dan nilai produksinya mencapai 34.241.200. Selain itu terdapat pula perkebunan pohon palm agel yang digunakan sebagai salah satu bahan baku tali untuk dibuat menjadi aneka kerajinan, salah satunya dibuat sebagai tas tangan Agel. Di mana tas Agel ini merupakan salah satu cendera mata khas Sulawesi Tenggara.

Potensi ekspor selain tambang yaitu ikan laut yang mencapai ± 41.168,52 ton sehingga Kabupaten Buton Selatan merupakan jalur ikan terbesar di Indonesia. Terdapat pula potensi budidaya rumput laut yang produksinya mencapai ± 1.258,89 ton.

Potensi ekonomi di Kabupaten Buton Selatan secara utuh memiliki tujuh potensi tambang yaitu mangan, uranium, nikel, aspal, pasir besi, marmer, dan logam mulia yang sebagian sudah menjadi komoditas ekspor.

Dari sektor pariwisata, beberapa objek wisata baik wisata alam, sejarah maupun budaya menjadi daya tarik tersendiri. Seperti beberapa benteng bekas peninggalan Kesultanan Buton, adat dan tradisi masyarakat Ciacia, beberapa pantai pasir putih, lanskap yang khas, serta keindahan bawah laut Basilika (Batu Atas, Siompu, Liwutongkidi, dan Kadatua).

Potensi sungai Sampolawa di Kecamatan Sampolawa dengan debit 5,40 kubik per detik yang kapasitasnya mencapai 480,00 KW. Demikian maka keberadaan sumber daya air sungai Sampolawa dapat dijadikan sebagai penopang kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat dan pengembangan kawasan industri bagi Kabupaten Buton Selatan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.