Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Halmahera Selatan
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Halmahera Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Halmahera Selatan
Peta Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Labuha. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 8.779,32 km².
Jumlah penduduk Halmahera Selatan pada 2020 sebanyak 251.299 jiwa, dan pada akhir 2023 sebanyak 255.384 jiwa. Kabupaten Halmahera Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara atau saat ini menjadi Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Selatan pada awal pembentukannya memiliki 9 kecamatan namun kini menjadi 30 kecamatan.
Halmahera Selatan adalah kabupaten berbentuk kepulauan dengan pulau-pulau besar seperti Pulau Bacan, Obi, Kasiruta, Mandioli dan lainnya. Salah satu wilayahnya yaitu Gane Raya berada di Pulau Halmahera dan berbatasan darat dengan wilayah lain di Maluku Utara. Pulau Obi dikenal sebagai lokasi tambang dan pabrik pengolahan logam nikel terbesar di Indonesia.
Pembentukan sejarah Kerajaan Moloku dimulai pada tahun 1252 dengan Baab Mansur Malamo sebagai penguasa pertama. Berdasarkan Zeif Beztur Regeling Tahun 1930, Maluku Utara dibagi dalam 3 (tiga) swapraja, yaitu Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore dan Kesultanan Bacan.
Tiap kesultanan dibagi menjadi distrik membawahi onder distrik yang dikepalai oleh Holf yang diangkat dan diberhentikan oleh Sultan yang bersangkutan. Pada tahun 1957 lahirlah Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang pembagian wilayah pemerintahan menjadi Pemerintahan Swapraja yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan setempat atau disebut KPS. Pada masa Inpassing pemerintahan pada tahun 1960, daerah-daerah dipecah dalam bentuk distrik. Kemudian pemerintah melakukan perubahan distrik menjadi kecamatan. Pada tahun 1957 Camat Haerie menjadi camat pertama di kecamatan Bacan yang sekarang setelah lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Maluku Utara, di mana Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan, terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yang dipimpin oleh Bupati yang aktivitas pemerintahannya mulai berjalan pada tanggal 9 Juni 2003.
Secara astronomi Kabupaten Halmahera Selatan terletak antara 126° 45’ BT dan 129° 30’ BT dan 0° 30’ LU dan 2° 00’ LS. Kabupaten merupakan wilayah kepulauan karena sebagain besar wilayahnya berupa pulau yang dikelilingi perairan yaitu Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan dipisahkan oleh selat. Daratan Kabupaten Halmahera Selatan seluas 8779,32 km2 (22%) dan luas lautan sebesar 31.484,40 km2 (78%). Ada enam pulau utama diantara pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu Pulau Obi, Pulau Bacan, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta dan Pulau Mandioli. Sisanya berada di bagian selatan semenanjung Pulau Halmahera.
Sebagai wilayah kepulauan maka topografi wilayah Kabupaten Halmahera Selatan seluas 61,1 persen tergolong lahan agak curam (derajat kemiringan 15-40%) dan lahan curam (derajat kemiringan >40%). Hanya 38,9 persen saja tergolong datar dan landai yang banyak terdapat di wilayah pesisir. Semakin ke dalam dan jauh dari pantai maka kebanyakan lahan berbukit-bukit. Kabupaten Halmahera Selatan memiliki beberapa gunung termasuk gunung berapi diantaranya adalah Gunung Buku Sibela (2.111 m), Gunung Buku Uwatcain (1.200 m), Gunung Obi (1.611 m), Gunung Buku Karoang (1.127 m) sedangkan beberapa gunung merupakan gunung berapi yaitu Gunung Makian (1.357 m), Gunung Buku Amasing (1.030 m), Gunung Buku Bibinoi (875 m), Gunung Tigalalu (422 m), Gunung Buku Suanggi, Gunung Buku Lansa dan Gunung Buku Songa.
Karakteristik iklim wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, beriklim tropis dengan curah hujan rata-rata antara 1.000 mm sampai dengan 2.000 mm. Curah hujan ini hampir merata di Pulau Bacan dan sekitarnya, Pulau Obi dan sekitarnya serta semenanjung Halmahera bagian Selatan. Selain itu Kabupaten Halmahera Selatan juga dipengaruhi oleh dua musim yaitu Musim Utara pada bulan Oktober-Maret yang diselingi angin Barat dan Pancaroba pada bulan April. Sedangkan Musim Selatan pada bulan September diselingi angin Timur dan Pancaroba pada bulan Oktober. Berdasarkan tingkat curah hujan 1.250 – 3.250 mm/tahun dengan sebaran curah hujan di mayoritas wilayah Kabupaten Halmahera Selatan adalah 2.250 mm/tahun dan curah hujan tertinggi yaitu 3.250 mm/tahun terjadi di dataran tinggi.
Kondisi hidrologi (kondisi air permukaan dan air tanah) Kabupaten Halmahera Selatan dipengaruhi oleh iklim, curah hujan serta keberadaan sungai dan danau. Berdasarkan keberadaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah teridentifikasi, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki 151 DAS dan 5 buah danau.
Berikut adalah daftar Bupati Halmahera Selatan secara definitif sejak tahun 2005 pasca pemekaran Kabupaten Halmahera Selatan dari Kabupaten Halmahera Barat.
! 2019–2024 ! 2024–2029 |- | style="background:#008000; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKB
| align=center| 1 | align=center| 4 | align=center| 5 |- | style="background:#B79164; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Gerindra
| align=center| 3 | align=center| 3 | align=center| 3 |- | style="background:#DB2016; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PDI-P
| align=center| 3 | align=center| 2 | align=center| 2 |- | style="background:#FFFF00; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Golkar
| align=center| 6 | align=center| 5 | align=center| 3 |- | style="background:#193282; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | NasDem
| align=center| 3 | align=center| 5 | align=center| 3 |- | style="background:#FE5000; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKS
| align=center| 4 | align=center| 3 | align=center| 5 |- | style="background:#ED9A11; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Hanura
| align=center| 2 | align=center| 1 | align=center| 1 |- | style="background:#E6B333; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Garuda
| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 0 | align=center| 1 |- | style="background:#0033FF; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PAN
| align=center| 3 | align=center| 1 | align=center| 2 |- | style="background:#004D99; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Demokrat
| align=center| 3 | align=center| 2 | align=center| 2 |- | style="background:#FF00FF; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PSI
| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 1 | align=center| 1 |- | style="background:#7583A9; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Perindo
| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 0 | align=center| 2 |- | style="background:#00B300; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PPP
| align=center| 1 | align=center| 0 | align=center| 0 |- | style="background:#eeee22; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Berkarya
| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 1 | align=center bgcolor=#DCDCDC| |- | style="background:#FE0000; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKPI
| align=center| 1 | align=center| 2 | align=center bgcolor=#DCDCDC| |- ! colspan=2|Jumlah Anggota ! 30 ! 30 ! 30 |- ! colspan=2|Jumlah Partai ! 11 ! 12 ! 12 |} Nama
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 kecamatan dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Selatan menjadi 30 kecamatan dimana semula berdasarkan UU No. 1 Tahun 2003 terdiri atas 9 kecamatan. Kabupaten Halmahera Selatan terdiri atas 30 kecamatan dan 249 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 247.378 jiwa dengan luas wilayah 8.148,90 km² dan sebaran penduduk 30 jiwa/km². Kode Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan adalah 82.04.
Jumlah penduduk Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2011 sebanyak 203.707 jiwa. Rasio jenis kelamin menunjukan jenis kelamin laki-laki lebih tinggi dari perempuan. Pada tahun 2011 data menunjukan jumlah laki-laki mencapai 104.240 jiwa dan perempuan mencapai 99.467 jiwa. Kecamatan Bacan merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak, yaitu 19.991 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah kecamatan Kayoa Utara, dengan jumlah penduduk 2.727 jiwa.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.