Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Maluku Tengah
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Maluku Tengah. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Maluku Tengah
Peta Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Kota Masohi. Maluku Tengah merupakan salah satu kabupaten tertua di Kepulauan Maluku. Wilayah Kabupaten Maluku Tengah terdapat gunung tertinggi di Provinsi Maluku, yaitu Gunung Binaiya.
Daratan Kabupaten Maluku Tengah sebagian besar berada di Pulau Seram (misalnya Kecamatan Amahai dan Tehoru, serta Kota Masohi). Sisanya berada di kepulauan yang terpencar secara geografis yang terdiri dari Pulau Ambon yang berbatasan langsung dengan Kota Ambon (mencakup Leihitu dan Salahutu), Kepulauan Lease (mencakup Pulau Haruku, Saparua, dan Nusalaut), dan Kepulauan Banda atau sering disebut Banda Neira yang pernah menjadi pusat perdagangan rempah masa kolonial Belanda.
Wilayah terjauh di Kabupaten Maluku Tengah adalah gugusan pulau yang terdiri dari Pulau Teon, Nila, dan Serua di Laut Banda. Penghuni pulau-pulau tersebut diungsikan ke Pulau Seram karena ancaman gunung berapi di tahun 1970an. Perkampungan pengungsi tersebut menjadi cikal bakal Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) di Pulau Seram. Pemindahan ini menimbulkan permasalahan lahan ulayat antara suku asli dengan pendatang dari TNS.
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Maluku yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (L.N. No. 49/1952) tentang pembubaran daerah Maluku selatan dan pembentukan Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.
Setelah berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1957 tanggal 18 Januari 1957, tentang pokok-pokok pemerintah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, maka dibentuk daerah-daerah “Swatantra” diantaranya daerah Swantantra Tingkat I Maluku dengan undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 (LN. No. 79/1957) yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 20 Tahun 1958 (L.N. No. 60/1958).
Selanjutnya sesuai pasal 73 ayat 4 undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 maka dibentuk pula daerah-daerah Swatantra Tingkat Tahun, sehingga dibentuklah daerah Swatantra Tingkat II di Maluku dengan undang-undang darurat No. 23 tahun 1957 (L.N. No. 80/1957), yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 60 Tahun 1958 (L.N. No 111/1958) yang meliputi daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, Maluku Utara, Maluku Tenggara dan Kota Ambon.
Wilayah yang termasuk dalam daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah adalah: Pulau Ambon, Pulau-Pulau Lease, Pulau-Pulau Banda, Seram Timur, Seram Utara, Seram, Selatan, Seram Barat, dan Pulau Buru sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 35 Tahun 1952 tersebut.
Pada Tahun 2004, Otonomi Daerah yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diberlakukan sehingga penyelenggaraan otonomi daerah memberikan pengaruh yang cukup luas dalam perkembangan Maluku Tengah. Hal ini dapat dilihat dengan terjadi pemekaran pada beberapa wilayah di kabupaten Maluku Tengah diantaranya Wilayah Pulau Buru, Wilayah Seram Timur dan Wilayah Seram Barat. Sehingga Wilayah Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2004 hanya meliputi Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda; akan tetapi luas wilayah di Kabupaten Maluku tengah masih merupakan yang terluas di Provinsi Maluku.
Dari Periode 1994 sampai 2012 telah terjadi banyak perubahan dalam komposisi kecamatan di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, salah satu faktor yang sangat mempengaruhi adalah otonomi daerah yang merupakan indikasi pemekaran wilayah-wilayah sampai pada level kecamatan.
Sampai dengan Tahun 2024, terdapat 19 Kecamatan di Kabupaten Maluku tengah yang tersebar di beberapa wilayah (Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda) antara lain:
Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah barat dan Seram Bagian Timur di sebelah timur. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah seluruhnya kurang lebih 275.907 km2 yang terdiri dari luas laut 264.311,43 km2 dan luas daratan 11.595,57 km2.
Wilayah Maluku Tengah mengalami iklim laut tropis dan iklim musim.Keadaan ini disebabkan oleh karena Maluku Tengah dikelilingi laut yang luas, sehingga iklim laut tropis di daerah ini berlangsung seirama dengan iklim musim yang ada. Berikut keadaan klimatologi yang dapat menggambarkan keadaan iklim di Kabupaten Maluku Tengah secara umum: Tercatat Rata-rata temperatur pada tahun 2009 di Kecamatan Amahai 26,30C, di mana temperatur maksimum rata-rata 30,40C dan minimum rata-rata 23,3 0C. Jumlah curah hujan pada tahun 2009 rata-rata sebesar 185,1 mm dengan jumlah hari hujan rata-ratasebanyak 18,1 hari. Penyinaran matahari pada tahun 2009 rata-rata sebesar 65,9 % dengan tekanan udara rata-rata 1011,2 Milibar dan kelembaban nisbi yang terjadi rata-rata sebesar 84,9 %.
Bupati Maluku Tengah dijuluki sebagai Upu Latu Pamahanunusa. Pamahanunusa merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kabupaten Maluku Tengah.
Kabupaten Maluku Tengah dari awal berdirinya pada tahun 1952 hingga saat ini sudah pernah dipimpin oleh beberapa bupati. Saat ini, Bupati Maluku Tengah dijabat oleh Zulkarnain Awat Amir.
Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas 19 kecamatan, 6 kelurahan, dan 186 Negeri (Maluku Tengah) dengan luas wilayah 7.953,81 km² dan jumlah penduduk 422.065 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 81.01.
Kabupaten Maluku Tengah terdiri dari 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 169 desa. Pada periode 2007-2010, terjadi penambahan kecamatan sebanyak 3 kecamatan yaitu kecamatan Teluk Elpaputih, Leihitu Barat, dan Seram Utara Barat. Penambahan kecamatan berimplikasi pada penambahan desa sehingga pada periode yang sama di Maluku Tengah terjadi penambahan desa sebanyak 10 desa.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup pemerintahan Maluku Tengah mengalami peningkatan dari sekitar 2.978 orang pada tahun 2007 menjadi sekitar 3.011 orang pada tahun 2009. Dilihat berdasarkan jumlah pegawai masing-masing dinas, Dinas Kesehatan memiliki jumlah pegawai paling banyak. Hal ini dikarenakan pentingnya tenaga kesehatan yang melayani masyarakat sampai dengan tingkat desa.
Selanjutnya data yang ada menunjukkan bahwa lebih dari setengah PNS di Maluku Tengah merupakan lulusan SLTA. Sedangkan yang lulusan sarjana sebanyak 24 persen. Hanya sebagian kecil (4 persen) yang merupakan lulusan di bawah SLTA, sisanya sebesar 17 persen lulusan D3. Peta perpolitikan Kabupaten Maluku Tengah diwarnai dengan tidak adanya partai yang dominan di DPRD. Hal ini berbeda dengan pemilu 2004 di mana Golkar mendominasi parlemen. Untuk distribusi kursi, Golkar, PDI-P dan Hanura sama-sama memperoleh 4 kursi. Kemudian dilanjutkan dengan PKS, Demokrat dan PAN yang sama-sama memperoleh 3 kursi. Pada pemilu 2009 lalu terjadi penambahan partai yang duduk di parlemen yang sebelumnya 13 partai menjadi 17 partai.
Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh 4 (empat) komponen yaitu, tingkat kelahiran (fertilitas), tingkat kematian (mortalitas), migrasi masuk dan migrasi keluar. Dengan kata lain pertumbuhan penduduk adalah merupakan keseimbangan yang dinamis antara lahir, mati, datang dan pergi.
Penduduk Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan hasil Sensus Penduduk Tahun 1980, 1990, 2000, dan 2010 berjumlah masing-masing sebesar: 229.581, 295.059, 317.476, 361.698 jiwa. Dari keempat sensus penduduk tersebut dapat pula diperoleh rata-rata pertumbuhan penduduk antara Sensus Penduduk Tahun 1980,1990, 2000, dan 2010 sebesar 2,30 %, 1,48 %, 1,03 %, dan 1,31%.
Penduduk Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 sebanyak 361.698 jiwa, berbeda dari hasil proyeksi tahun 2009 sebanyak 370.931 jiwa, di mana jumlah penduduk tahun 2010 merupakan hasil Sensus Penduduk 2010 . Jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Leihitu sebesar 46.978 jiwa (12,98 % dari jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah).
Dengan luas wilayah 11.595,57 km maka pada tahun 2010 tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Maluku Tengah sebesar 31 jiwa untuk setiap km. Tingkat kepadatan penduduk tertinggi terjadi di Kecamatan Kota Masohi sebesar 844 jiwa/ km2 diikuti Kecamatan TNS sebesar 529 jiwa/ km2
Jumlah penduduk di Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan angkatan kerja tahun 2010 sebanyak 146.439 jiwa terdiri dari penduduk yang bekerja 128.623 jiwa dan mencari pekerjaan (pengangguran) 17.816 jiwa, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 62.90%.
Lebih dari setengah (53.55%) dari penduduk Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2010 bekerja di sektor pertanian. Sektor kedua terbesar yang menyerap tenaga kerja adalah perdagangan, hotel dan restoran sebesar 17.65 %.
Tingkat pengangguran terlihat semakin menurun selama kurun waktu 2008-2010. Pada tahun 2008 tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 12,24 persen. Angka ini menurun menjadi 12,17 persen pada tahun 2010.
Pendukung kebudayaan di Maluku terdiri dari ratusan sub suku, yang dapat diindikasikan dari pengguna bahasa lokal yang diketahui masih aktif dipergunakan sebanyak 117 dari jumlah bahasa lokal yang pernah ada kurang lebih 130-an. Meskipun masyarakat di daerah ini mencerminkan karakteristik masyarakat yang multi kultur, tetapi pada dasarnya mempunyai kesamaan nilai budaya sebagai representasi kolektif. Salah satu diantaranya adalah filosofi Siwalima yang selama ini telah melembaga sebagai cara pandang masyarakat tentang kehidupan bersama. Di dalam filosofi ini, terkandung berbagai pranata yang memiliki common values dan dapat ditemukan di seluruh wilayah Maluku. Sebutlah pranata budaya seperti masohi, maren, sweri, sasi, hawear, pela gandong, dan lain sebagainya. Adapun filosofi Siwalima dimaksud telah menjadi simbol identitas daerah, karena selama ini sudah dipaterikan sebagai dan menjadi logo dari Pemerintah Daerah Maluku.
Artikel bertopik Maluku ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.